PajakOnline.com—Sejumlah pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masih ada yang memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Apa yang dimaksud pemutihan pajak? Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak para pemilik kendaraan dan ke depannya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Biasanya program pemutihan pajak ini selalu ditunggu-tunggu warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Jadi, dalam pemutihan pajak, pemilik kendaraan tetap membayar pajak kendaraan, namun besaran nilai pajaknya tidak besar atau dikurangi dari penghapusan denda atau sanksinya akibat menunda pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor memiliki dua jenis pajak, yakni pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun.
Untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
