TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Penolakan Perpanjangan Sertifikat E-Faktur, Ini Tanggapan DJP

Redaksi PajakOnline · 28 Okt 2021, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons soal adanya penolakan perpanjangan sertifikat e-faktur yang dialami wajib pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga mengakibatkan kerugian bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Berita Sebelumnya: Penolakan Perpanjangan Sertifikat E-Faktur Rugikan Wajib Pajak

Wajib pajak ditolak permohonannya memperpanjang sertifikat elektronik e-faktur karena dinilai masih memiliki tunggakan pajak.

Padahal, dalam juknis PER-04/PJ/2020 tidak disebutkan syarat permohonan perpanjangan sertifikat elektronik atau e-faktur harus membayar tunggakan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sepanjang semua syarat permohonan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur telah terpenuhi maka KPP berhak menerbitkan sertifikat elektronik.

Menurut Neil, apabila tindakan yang diambil (KPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat memberikan sanksi kepada pegawai yang menyalahi ketentuan tersebut.

"Jika Wajib Pajak merasa dirugikan atas pelayanan di KPP, Wajib Pajak dapat membuat pengaduan melalui telepon Kring Pajak 1500200 layanan pengaduan, e-mail melalui alamat pengaduan@pajak.go.id atau live chat pada laman pajak.go.id," kata Neil.