PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau biasa disingkat Sertel berguna untuk melakukan aktivitas perpajakan. Kini, sertel tak hanya berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi berlaku umum untuk seluruh Wajib Pajak mulai tahun 2022 mendatang. Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak PKP maupun Non-PKP diharuskan untuk mendapatkan Sertel.
Penggunaan sertifikat elektronik bagi seluruh Wajib Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat ELektronik, dan Pengukuhan PKP. Tujuan DJP memberlakukan Sertel bagi seluruh Wajib Pajak ialah untuk meningkatkan keamanan layanan perpajakan elektronik.
Untuk mendapatkan sertifikat elektornik, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan. Telah tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d terkait syarat mengajukan permohonan sertifikat elektronik, antara lain:
1. Menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
- KTP bagi WNI.
- Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
- Kartu NPWP.
2. Menyerahkan Surat Penunjukan dari Wajib Pajak Orang Pribadi jika diwakilkan oleh pihak lain.
Namun, jika pengajuan sertel diwakilkan maka pengurus menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1. Dokumen identitas diri salah satu pengurus yaitu:
- Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI.
- Fotokopi paspor bagi WNA dan fotokopi NPWP jika telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
2. Dokumen pendirian Badan Usaha, berupa:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian perubahannya bagi Wajib Pajak Badan selain BUT.
- Surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.
3. SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertel bagi Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi.
