TRENDING
Enam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 Peserta
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penolakan Perpanjangan Sertifikat E-Faktur Rugikan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 26 Okt 2021, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) ternyata ada yang mengalami hambatan dalam upayanya untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur. WP bersangkutan ditolak permohonannya karena dinilai masih memiliki tunggakan pajak.

Penolakan tersebut berdampak kerugian karena WP tersebut tidak dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada customernya. Sebab, sertifikat elektronik atau e-fakturnya kadaluarsa.

Dampak penolakan penerbitan sertifikat elektronik ini sangat besar, bahkan sangat merugikan wajib pajak di antaranya:

1.Terlambat menerbitkan invoice atau bahkan tertunda untuk jangka waktu yang lama jika telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

2.Cash flow terganggu mengakibatkan terganggunya operasional atau aktivitas perusahaan.

3.Risiko sanksi perpajakan karena terlambat menerbitkan faktur pajak.

4.Dan resiko lainnya, seperti kepercayaan mitra, investor dan lainnya akibat kinerja yang kurang baik.

Menurut Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, dalam juknis PER-04/PJ/2020 tidak disebutkan syarat permohonan perpanjangan sertifikat elektronik atau e-faktur harus membayar tunggakan pajak.

"Artinya pejabat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) telah melanggar prosedur karena tidak sesuai dengan juknis, melakukan kebijakan di luar juknis dengan menolak permohonan wajib pajak untuk memperpanjang e-faktur.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah mendukung dunia usaha untuk bangkit dari kesulitan tekanan akibat pandemi ini," kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Koni mengatakan, WP dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendatangi KPP. "Bagaimana wajib pajak mau membayar tunggakan pajaknya saat kondisi keuangannya kurang baik akibat tekanan pandemi ini, sementara mau menerbitkan invoice dan e-faktur tidak bisa karena sertifkatnya kadaluarsa," kata Koni. Dirjen Pajak seharusnya mengingatkan kepada pejabat untuk menjalankan tugasnya sesuai juknis yang telah ditetapkan.