PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditangani hingga proses hukum.
“Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga. Sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud di sela-sela acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menyebutkan, pungli dalam lemaga antirasuah itu merupakan sebuah ironi. Hal semacam ini tak hanya terjadi di KPK, tetapi juga di pengadilan. “Ironi. kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga),” kata Mahfud.
