TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Tantangan Penerimaan Pajak, Begini Kata Suryo Utomo

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2024, 07.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan adanya tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB).

Suryo Utomo menjelaskan, isu data dan informasi masih menjadi tantangan bagi DJP. Seperti diketahui, DJP menganut sistem self-assessment bagi wajib pajak. Dalam proses penyampaikan surat pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya, sering terdapat perbedaan data yang disampaikan dan yang dimiliki DJP.

“Masyarakat melaporkan sendiri pajak yang terhutang, hitung, bayar, lapor sendiri sampai pada posisi mengatakan bahwa ada data infromasi yang belum dilaporkan di SPT. Kalau memang kita nggak menemukan data, laporan SPT itu benar selesai. Kecuali kalau ditemukan data yang lain, ini jadi tantangan,” kata Suryo Utomo melalui media sosial saluran Youtube official DJP, dikutip hari ini.

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi memungkinkan Suryo bersama DJP untuk mengumpulkan informasi dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia, bahkan dari luar negeri. Artinya, bila DJP menemukan data yang berbeda dengan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan mengingatkan hal tersebut kepada wajib pajak.

DJP juga masih harus mengolah data dari berbagai sumber, setidaknya untuk 19 juta wajib pajak yang saat ini tercatat karena melaporkan SPT Tahunannya. “Sekarang kami gunakan Sistem Informasi DJP dengan segala macam keterbatasannya, paling tidak data yang ada bisa dijadikan satu dan diformulasikan untuk mengawasi wajib pajak, tantangan berikutnya kalau makin banyak data, otomatis kami memerlukan mesin dengan size lebih gede,” lanjutnya.
Pada pertengahan tahun ini, DJP akan menerapkan core tax administration system (CTAS) yang semakin memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dalam data APBN Kita Edisi Januari 2024, penerimaan negara dari pajak mencatatkan hattrick karena tiga tahun berturut-turut melebihi 100%. Pada 2021 naik 20,1% dibandingkan dengan 2020 (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.547,8 triliun, pada 2022 naik 31,4% menjadi Rp2.034,5 triliun. Sedangkan 2023 mencapai Rp2.155,4 triliun atau naik 5,9%.