PajakOnline.com—Tax ratio menjadi salah satu cara untuk mengukur kinerja pajak suatu negara. Secara umum, tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Cakupan PDB ini meliputi belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi, dan ekspor bersih.
Keberadaan tax ratio memberikan gambaran umum mengenai kondisi perpajakan serta menilai kapasitas sistem perpajakan suatu negara. Tentunya, setiap negara memiliki cara perhitungan rasio pajaknya sendiri, dilihat dari komponennya. Namun, perhitungan ini seperti yang disebutkan oleh IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional) atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).
IMF menggunakan komponen penerimaan pajak mulai dari pajak pusat, pajak daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha selain dividen, dan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA). Sementara OECD menggunakan komponen penerimaan pajak yang lebih luas dengan menambah kontribusi jaminan sosial dalam menentukan rasio pajak.
Indonesia sendiri menganut dua paham perhitungan komponen rasio pajak yakni berdasarkan makna sempit dan makna luas. Jika dilihat dari makna sempit, angka rasio pajak didapatkan dari perbandingan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya dengan PDB nominal.
Sementara dalam makna luas, komponen perbandingannya ialah total nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.
