TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Solusi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak yang Error

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak kemudahan yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. SSE ini dibuat DJP dengan sistem billing  dalam melakukan proses pembayaran pajak.

Dalam hal ini, Wajib Pajak diarahkan mengisi SSE Pajak pada aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membuat E-Billing

Sederhananya, SSE pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat menerbitkan ID Billig pajak berdasarkan kode akun pajak dan kode jenis setoran.

SSE pajak sendiri dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Dengan adanya aplikasi tersebut maka seluruh Wajib Pajak di seluruh Indonesia dapat menggunakan formulir elektronik yang didapat dari laman resmi DJP. Tetapi, ketika banyak Wajib Pajak yang mengakses SSE pajak ini biasanya tidak sedikit timbul gangguan atau masalah.

Salah satu gangguan atau masalah yang sering kali dijumpai oleh Wajib Pajak adalah seperti gagal atau error saat login SSE Pajak. Berikut sejumlah masalah terkait SSE pajak beserta solusinya:

1. Notifikasi User ID Sudah Ada
Saat Wajib Pajak melakukan registrasi dan tiba-tiba muncul notifikasi "User ID Sudah Ada" yang berarti NPWP yang diinput sudah pernah digunakan maka solusinya silahkan login dengan NPWP yang sudah terdaftar.

2. Tidak Ada Pemberitahuan Aktivasi
Saat Wajib Pajak telah melakukan registrasi namun tidak mendapatkan email aktivasi dan kemungkinan besar email aktivasi SSE pajak masuk ke folder spam maka solusinya silahkan periksa spam email.

3. Muncul Notifikasi "Data Tidak Ditemukan"
Hal ini disebabkan link aktivasi diklik lebih dari sekali oleh Wajib Pajak saat melakukan aktivasi SSE pajak maka solusinya silahkan login ke SSE pajak dengan NPWP sebagai user id dan pin yang dikirimkan melalui email yang sama dengan email aktivasi.

4. Salah Input NPWP
Ketika Wajib Pajak salah input NPWP maka akan muncul keterangan NPWP tidak ditemukan karena tidak terdaftar pada masterfile Wajib Pajak namun jika muncul keterangan web server service masterfile "out of service" maka Wajib Pajak hanya bisa menunggu sampai sistem berjalan normal kembali.

5. Jenis KAP dan KJS Tidak Terdaftar di DJP
Hal ini disebabkan Wajib Pajak salah input KAP dan KJS maka solusinya silahkan cek kembali KAP dan KJS yang benar.

6. NOP Tidak Sesuai
Hal ini disebabkan Wajib Pajak memasukkan NOP yang tidak sesuai dengan yang terdaftar di DJP maka solusinya silahkan cek terlebih dahulu ketika melakukan input nomor ini.

Pada umumnya, apabila Anda mengalami masalah SSE pajak tidak bisa login biasanya disebabkan karena beberapa hal berikut:

1. Tidak bisa login SSE pajak karena SSE pajak error
Hal ini dapat diatasi dengan menggunakan server SSE pajak yang lain.

2. Tidak bisa login SSE pajak karena salah input NPWP
Hal ini dapat diatasi dengan memastikan kembali bahwa NPWP yang Anda masukkan sudah benar.

3. Tidak bisa login SSE pajak karena salah input kode keamanan (Captcha)
Hal ini dapat diatasi dengan memastikan kembali bahwa kode keamanan yang Anda masukkan sudah benar.

4. Tidak bisa login SSE pajak karena lupa PIN atau password
Hal ini dapat diatasi dengan mereset pin atau password Anda. (Atania Salsabila)