TRENDING
Pendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 Peserta
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Setoran Elektronik (SSE), Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 5 Jan 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Setoran Elektronik atau yang biasa disingkat dengan SSE adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh biller Dirjen Pajak dengan penerapan atau penerbitan billing sistem. Maka dari itu, Dirjen Pajak menyediakan sebuah situs SSE Pajak untuk menerbitkan e-biling atau ID Biling.

SSE Pajak berguna untuk menerbitkan kode billing pajak untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dengan Kode Jenis Pajak (KJP) yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya yang berguna bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya secara online seperti mandat yang telah disampaikan oleh pemerintah.

Sejak awal diterbitkannya surat setoran elektronik hingga sekarang, SSE Pajak terus mengadakan pembaharuan. Layanan SSE ini telah dibuat sebanyak 3 versi yaitu:

1. SSE Pajak 1 ialah surat setoran elektronik versi pertama atau e-billing pertama.
2. SSE Pajak 2 ialah surat setoran elektronik versi kedua atau e-billing kedua yang dikenal sebagai DJP Online.
3. SSE Pajak 3 ialah surat setoran elektronik versi ketiga atau e-billing ketiga yang menjadi versi alternatif SSE.

Tentu dengan adanya Surat Setoran Elektronik Pajak, kini Wajib Pajak dapat membayar pajak dan melaporkannya secara online menjadi lebih praktis, mudah, dan cepat. Jika sebelum muncul SSE ada SSP maka perbedaan antara keduanya terletak pada metode pengisiannya di mana SSP diisi secara manual sedangkan SSE diisi secara elektronik. (Atania Salsabila)