PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memiliki sejumlah strategi untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Ada tujuh strategi yang disiapkan BI. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah pertama yang dipersiapkan adalah memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR. Ini dilakukan untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.
"Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation," kata Perry dalam keterangannya dikutip hari ini.
Hal tersebut dilakukan melalui intervensi di pasar valas, baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Ketiga, dengan melanjutkan penjualan atau pembelian SBN di pasar sekunder. Ini untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
Keempat, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen.
Selain itu, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
"Kemudian melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023," tuturnya.
