TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Jadi Penopang Cadangan Devisa Indonesia Capai Rp2.485 Triliun

Redaksi PajakOnline · 17 Jun 2025, 05.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2025 tetap stabil di level 152,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.485 triliun, dengan penerimaan pajak menjadi salah satu faktor penopang utama. Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny menyatakan posisi cadangan devisa ini stabil dibandingkan akhir April 2025 dan dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerimaan devisa migas.

Meski menghadapi tekanan ekonomi global, cadangan devisa Indonesia berada di atas standar kecukupan internasional dengan kemampuan membiayai impor selama 6,4 bulan atau 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Standar internasional yang ditetapkan adalah sekitar 3 bulan impor, sehingga posisi Indonesia dinilai sangat memadai untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

"Posisi cadev ini stabil di tengah kebutuhan untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (11/6/2025).

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.

Bank Indonesia memandang optimis bahwa posisi cadangan devisa ke depan akan tetap memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal. Optimisme ini didukung prospek ekspor yang tetap terjaga, neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap surplus, serta persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik dan imbal hasil investasi yang menarik.

Namun demikian, kondisi pasar keuangan global masih menunjukkan volatilitas tinggi. Data menunjukkan dalam sepekan terakhir terjadi arus modal asing keluar sebanyak Rp4,48 triliun, terdiri dari jual neto Rp3,98 triliun di pasar saham dan Rp5,69 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), meski ada beli neto sebesar Rp5,19 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Sepanjang tahun 2025 berdasarkan data setelmen hingga 4 Juni 2025, nonresiden tercatat jual neto sebesar Rp46,67 triliun di pasar saham dan Rp19,34 triliun di SRBI, namun beli neto sebesar Rp46,70 triliun di pasar SBN. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kepercayaan investor asing terhadap instrumen investasi pemerintah Indonesia.

BI juga mewaspadai tekanan dari konflik geopolitik di beberapa negara yang berpotensi mempengaruhi nilai tukar rupiah. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea mengungkapkan konflik India-Pakistan yang sama-sama memiliki senjata nuklir diperkirakan akan memberikan tekanan pada perekonomian Indonesia termasuk rupiah.

"Geopolitik India-Pakistan kelihatannya juga menambah persoalan yang saling ancam dengan geopolitik, mempengaruhi bagaimana pelaku masyarakat melihat landscape perekonomian dan juga pasar keuangan global," tutur Erwin. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BI terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia.

Langkah sinergi dengan pemerintah ini penting untuk memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terutama dalam mempertahankan kontribusi penerimaan pajak sebagai salah satu penopang cadangan devisa nasional. (Khairunisa Puspita Sari)