PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo
Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis points dari 5,5% menjadi 5,75%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga Deposit Facility kini sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,5%. Kebijakan ini diambil setelah BI pada bulan lalu juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis points.
"Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam memastikan terus berlanjutnya menurunkan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," kata Perry kemarin.
Perry mengatakan BI meyakini kenaikan BI7DRR secara kumulatif sejak Agustus 2022 hingga menjadi 5,75% ini memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada pada kisaran 2%-4% pada semester I/2023, serta inflasi indeks harga konsumen (IKH) kembali pada sasaran 2%-4% pada semester II/2023.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor terus diperkuat dengan operasi moneter valas, termasuk implementasi instrumen term deposit valas dari devisa hasil ekspor (DHE) sesuai dengan mekanisme pasar.
Dia menjelaskan BI akan terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi. Misalnya, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga secara terukur di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR.
Kemudian, Perry melanjutkan, BI akan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi melalui stabilisasi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic NonDeliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Selain itu, BI akan melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder (operation twist) untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investasi portofolio asing.
Perry menyebut koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus diperkuat melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
