PajakOnline.com—Sukuk atau biasa disebut obligasi syariah merupakan surat berharga atau efek syariah berupa bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian tidak terpisahkan atas aset dasarnya. Surat berharga yang berlaku untuk jangka panjang ini dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara itu, terdapat dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh setiap orang, yaitu sukuk tabungan dan sukuk ritel. Keduanya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Namun, kedua produk investasi ini memiliki perbedaan dalam hal tenor atau jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, potensi keuntungan lebih, dan fleksibilitas di pasar sekunder.
1. Jenis Kupon (Imbal Hasil)
Perbedaan antara kedua sukuk terbitan pemerintah yang penting untuk diketahui adalah jenis kupon atau imbal hasilnya. Umumnya, sukuk ritel memiliki kupon tetap (fixed rate) besar imbal hasil yang investor terima akan sama dari awal penerbitan hingga jatuh tempo nanti. Sedangkan, sukuk tabungan memiliki jenis imbal hasil mengambang dengan batas minimal (floating with floor).
Apabila suku bunga naik, maka imbal hasil sukuk tabungan juga ikut naik. Namun, kalau suku bunga turun, imbal hasilnya tidak akan ikut turun, tetapi mengikuti batas minimum kupon yang pemerintah umumkan saat penerbitannya.
2. Jangka waktu (tenor)
Selanjutnya yang juga cukup bisa dibedakan adalah jangka waktu atau tenor investasinya. Untuk sukuk ritel, tenor investasi yang diberikan yaitu selama tiga tahun, sementara sukuk tabungan hanya 2 tahun.
