TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Supertax Deduction, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 14 Jan 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Supertax deduction atau insentif pengurangan pajak super adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu sesuai dengan peraturan. Pemberian insentif ini sudah tercantum dalam PP No 45/2019.

Sesuai PP ini, supertax deduction diberikan kepada 2 lingkup kegiatan yakni vokasi dan litbang. Salah satu tujuan dari supertax deduction adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan industri di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan mau berinvestasi dalam pengembangan SDM.

Mengenai pemberian fasilitas tersebut oleh pemerintah maka terbitlah 2 peraturan sebagai dasar pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 tentang pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

Kemudian, ketentuan pelaksanaan supertax deduction untuk litbang telah tercantum dalam PMK No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa fasilitas ini diberikan kepada 2 lingkup maka pada artikel ini akan dijelaskan mengenai supertax deduction pada 2 lingkup tersebut.

Lingkup pertama yakni supertax deduction untuk kegiatan vokasi yang merupakan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengadakan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Sedangkan, lingkup kedua yakni supertax deduction litbang yang merupakan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. (Atania Salsabila)