TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis

Redaksi PajakOnline · 22 Des 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam kondisi saat ini, pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bentuk upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri. Salah satu upayanya yaitu dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan atas impor dan/atau perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu.

Bagi Wajib Pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas tersebut diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP strategis yakni surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP tersebut memperoleh fasilitas dibebaskan.

Sesuai pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016, fasilitas tersebut dikenakan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Untuk mendapatkan surat tersebut, PKP harus mengajukan permohonan secara langsung terlebih dahulu kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat PKP terdaftar.

SKB tersebut nantinya akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima dengan lengkap. Terdapat 2 kriteria PKP yang dapat memperoleh SKB tersebut, yakni:

1. PKP yang melakukan impor baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.

2. PKP yang menerima penyerahan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.

Selain itu, pemberian fasilitas pembebasan PPN juga diberlakukan terbatas pada impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang ketentuannya sudah tertuang dalam Pearturan Pemerintah No. 48/2020. Terkait kualifikasinya sama dengan BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. (Atania Salsabila)