PajakOnline.com—Dalam kondisi saat ini, pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bentuk upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri. Salah satu upayanya yaitu dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan atas impor dan/atau perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu.
Bagi Wajib Pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas tersebut diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP strategis yakni surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP tersebut memperoleh fasilitas dibebaskan.
Sesuai pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016, fasilitas tersebut dikenakan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Untuk mendapatkan surat tersebut, PKP harus mengajukan permohonan secara langsung terlebih dahulu kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat PKP terdaftar.
SKB tersebut nantinya akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima dengan lengkap. Terdapat 2 kriteria PKP yang dapat memperoleh SKB tersebut, yakni:
