TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis

Redaksi PajakOnline · 30 Apr 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pengecualian PPN untuk beberapa komoditas. Berdasarkan pasal 4A ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat 11 barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN yaitu beras, gabah, jagung, kedelai, sagu, garam, daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan.

Selain sembako, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan pembebasan PPN untuk impor dan/atau barang kena pajak tertentu yang strategis pada sektor usaha tertentu. Supaya perusahaan kena pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, PKP diwajibkan memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPN strategis.

SKB PPN BKP strategis merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan kena pajak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan PPN. Fasilitas ini ditujukan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016.

Berikut ini sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk mendapatkan SKB PPN strategis;

1.PKP yang melakukan impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.

Impor yang dilakukan bisa dalam keadaan terpasang maupun terlepas dan digunakan secara langsung dalam proses produksi barang kena pajak namun tidak termasuk suku cadang.

2.PKP yang menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.

Penyerahan yang dilakukan bisa dalam keadaan terpasang maupun terlepas dan digunakan secara langsung dalam proses produksi barang kena pajak namun tidak termasuk suku cadang.

Pengusaha kena pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas surat ini dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar. Surat keterangan bebas PPN ini akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan sudah lengkap.