PajakOnline.com—Wajib pajak perlu memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk pemanfaatan fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu. SKF merupakan informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Pelayanan atau kegiatan tertentu yang dimaksud, antara lain seperti:
1. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
2. Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.
3. Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday).
6. Pengadaan barang dan/atau jasa.
