PajakOnline.com—Surat keterangan fiskal berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat fasilitas pajak. Beberapa fasilitas pajak yang dimaksud yaitu tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selain itu, untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu surat keterangan fiskal juga dibutuhkan. Dan wajib pajak membutuhkan dokumen ini untuk yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.
Surat Keterangan Fiskal merupakan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan tertentu, hal itu tertera dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 Pasal 1 angka 2 yang berlaku mulai 4 Februari 2019.
Fungsi surat ini yaitu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti:
1. Untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
2. Untuk pelayanan/kegiatan tertentu yang memberikan syarat SKF.
3. Untuk permohonan pemberian fasilitas PPh badan (tax allowance).
4. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu (vokasi).
5. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
6. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.
7. Sebagai syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday).
8. Sebagai syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di KEK.
9. Sebagai syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
10. Sebagai syarat pengajuan pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada special purpose company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif pada skema tertentu.
11. Sebagai pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
12. Sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku pada pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
13. Sebagai syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
14. Untuk izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
Untuk bisa mendapatkan surat keterangan fiskal ada 3 aturan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh pada 2 tahun pajak terakhir dan SPT PPN pada 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang jika ada.
2. Tidak memiliki utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau memiliki utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 4.
3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
