TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

Redaksi PajakOnline · 31 Agu 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN) merupakan Letter of Credit lokal yang digunakan dalam transaksi jual beli. Surat ini berbeda dengan Letter of Credit biasa karena penggunaannya hanya berlaku dalam negeri saja.

Lebih jelasnya, SKBDN adalah surat tertulis, tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan oleh bank penerbit atau issuing bank atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima manfaat (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam surat telah terpenuhi.

Bank penerbit menawarkan 4 sub-layanan dalam SKBDN, yakni antara lain:


  •  Penerbitan Surat

  •  Perubahan Surat

  •  Penerusan Surat

  •  Pembiayaan Surat


Surat kredit ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Sight: Surat yang mensyaratkan pembayaran wesel pada saat ditunjukkan (Atas Unjuk)

2. Usance: Surat yang mensyaratkan pembayaran wesel pada masa yang akan datang (berjangka)

Setiap pebisnis, pasti memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga bank penerbit akan menyesuaikan layanannya dengan setiap permohonan. Manfaat SKBDN yakni memberikan bantuan kredit kepada pemohon agar dapat melanjutkan proses jual-beli dengan mitra bisnisnya. Caranya dengan memberikan jaminan kepada bank penerbit dan memenuhi persyaratan lain yang berlaku.

Ketika poin-poin dalam surat kredit telah terpenuhi, pihak bank baru akan membayar sejumlah dana kepada penerima manfaat. Keuntungan ini memberikan jaminan pembayaran, baik untuk pemohon maupun penerima, sehingga proses transaksi bisnis tetap lancar.

SKBDN Aman

Bank-bank legal yang telah diawasi OJK umumnya memberikan pelayanan terkontrol dan diawasi sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Bank penerbit akan memberi jaminan keamanan pembayaran kepada pemohon ketika ia telah memenuhi segala syarat dan kondisi SKBDN.

Terdapat syarat dalam menggunakan SKBDN. Berikut ini syarat SKBDN yang wajib Anda ketahui dan penuhi sebagai pemohon, antara lain:

1. Copy dari akte pendirian perusahaan dan perubahannya
2. Copy dari surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia
3. Copy dari SIUP/Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Copy dari NPWP/nomor pokok wajib pajak
5. Copy dari TDP/Tanda Daftar Perusahaan
6. Satu contoh tanda tangan asli dari pemohon/applicant dalam formulir yang telah disediakan oleh bank
7. Copy dari izin teknis terkait untuk jenis barang tertentu (jika ada)

Selain itu, syarat SKBDN juga terbagi sesuai dengan sub-layanan yang hendak digunakan, antara lain:

1. Penerbitan Surat
- Memiliki plafond/fasilitas/penerbitan SKBDN di bank yang Anda gunakan
- Mengisi form aplikasi permohonan penerbitan SKBDN dan memenuhi persyaratan umum penerbitan SKBDN yang telah ditulis sebelumnya.

2. Penerusan Surat
- Memiliki rekening giro/tabungan di bank yang Anda gunakan.
- Terdapat akseptasi dari Bank Penerbit.

Biaya menggunakan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)

Setiap bank pasti menerapkan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan mereka. Berikut ini gambaran biaya yang akan Anda temui saat mengajukan SKBDN seperti biaya penerbitan, biaya SKBDN yang expired, biaya peningkatan jumlah, biaya perpanjangan masa, biaya perubahan lain, biaya akseptasi untuk usance, biaya SWIFT untuk penerbitan LC, biaya ketidaksesuaian dokumen, biaya reimbursement.

Biaya di atas tidak dibayarkan seluruhnya. Apa yang Anda bayarkan tetap bergantung pada jenis dan sub-layanan surat yang diajukan.

Dapat disimpulkan, SKBDN ini menciptakan aktivitas jual-beli dalam negeri yang sehat, aman, dan mudah, khususnya bagi para pebisnis. Biaya yang dibayarkan pun juga akan disesuaikan dengan kondisi Anda sehingga tidak akan memberatkan. Namun, pastikan untuk melengkapi syarat-syarat umum dan berdiskusi dengan pihak bank penerbit sebelum mengajukan SKBDN, sehingga semuanya terencana dengan matang. (Azzahra Choirrun Nissa)