TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah dokumen yang menjadi sebuah jasa yang diberikan pihak perbankan sebagai upaya memberikan kelancaran dalam transaksi perdagangan dalam negeri. Surat Keterangan Berdomisili Dalam Negeri termasuk dalam fungsi perbankan di antaranya untuk pihak perantara saat lalu lintas pembayaran.

Mudahnya, SKBDN sama dengan Letter of Credit yang dipakai pada aktivitas perdagangan luar negeri. Bedanya terdapat pada wilayah pabean dan valas yang digunakan.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini memiliki manfaat, di antaranya yaitu:

- Menjadi tempat dalam melancarkan transaksi perdagangan dalam negeri.
- Jaminan untuk pihak penerima agar tidak alami kerugian ketika pihak yang dijamin melalaikan kewajiban alasannya penerima jaminan memperoleh ganti rugi pembayaran dari pihak bank.

Penerbitan SKBDN dilakukan oleh bank pembuka atau issuing bank. Bank ini bisa memilih pihak tertentu agar dapat meneruskan SKBDN untuk pihak beneficiary.

Bank penerus juga disebut sebagai advising Bank. Bank ini melaksanakan kegiatan pembayaran untuk pihak beneficiary ketika memperoleh persetujuan dari pihak bank penerbit (issuing bank) agar bisa melakukan kegiatan SKBDN operatif.

Jenis-Jenis SKBDN
Ada beberapa jenis Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri, di antaranya:

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Usance/berjangka: pembayaran setelah penerimaan saat jatuh tempo.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Sight/atas unjuk: pembayaran setelah dokumen diterima.

Ketentuan Penerbitan SKBDN

Dalam menerbitkan SKBDN ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Ketika Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri yang dibuka yaitu valuta asing, pihak bank yang meremburs perlu berkewarganegaraan luar negeri.

2. Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri hanya bisa dilakukan dalam transaksi perdagangan barang.

3. Pada transaksi, perdagangan barang yang hubungannya dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, nilai barang didalamnya wajib lebih besar dibanding nilai jasa.

4. Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri pada penerbitannya memakai mata uang negara masing-masing.

5. Penerbitan SKBDN bisa dilakukan dengan valuta asing selama dokumen itu bisa dilakukan pada perdagangan internasional.

6. SKBDN hanya bisa dilakukan pada keadaan yang tidak bisa diubah dan tidak bisa ditarik kembali atau tidak bisa dibatalkan tanpa adanya persetujuan oleh pihak bank membuka, bank pengkonfirmasi, dan bank penerima.

7.Pihak pemohon SKBDN dalam negeri bisa melaksanakan secara tertulis oleh pihak pemohon atau kuasanya.

8. Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN berdasarkan permohonannya.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)