PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan kewenangan baru tentang PBB-P2 yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam Pasal 1 Angka 37 UU PDRD, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013, para veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pembayaran PBB-P2. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran;
- Fotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur;
- Fotokopi Surat Keputusan sebagai Purnawirawan TNI/Polri, atau Pensiunan PNS;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian; dan
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017, ketentuan mengenai pemberian pengurangan atau keringanan terhadap PBB-P2 dapat disesuaikan. Seperti, jika terjadi bencana alam dan sebab-sebab lainnya yang bersifat luar biasa.
Berikut prosedur pengajuan pengurangan atau keringanan PBB-P2:
- Melakukan permohonan pengurangan atau keringanan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
- Pengajuan ditujukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP);
- Dalam Surat Permohonan yang akan diajukan, harus menyebutkan berapa besaran angka persentase pengurangan yang diajukan;
