TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Dapat Fasilitas Pembiayaan LPEI

Redaksi PajakOnline · 28 Jul 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapatkan arahan penugasan khusus ekspor (PKE) dari pemerintah untuk korporasi maupun usaha kecil menengah (UKM). Dalam program ini, LPEI menyediakan pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan salah satu special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang didirikan pemerintah, untuk memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor demi meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.

Adapun fasilitas yang ditawarkan LPEI, antara lain:

- Pembiayaan ekspor..
- Pembiayaan syariah penugasan khusus.
- Pembiayaan UKM berorientasi ekspor.
- Penjaminan ekspor ikhtisar penjaminan penjaminan kredit bagi lembaga keuangan penjaminan kepabeanan penjaminan proyek.

Selanjutnya, syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan/penjaminan dari LPEI. Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria:

- Pelaku usaha tersebut sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor, baik dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

- Komoditas ekspor termasuk kategori nontradisional.

- Negara tujuan ekspor termasuk kategori nontradisional, yakni Arab Saudi, India, dan Vietnam..

- Produk yang diekspor meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia.

- Produk yang diekspor mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

- Sektor yang meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.

Selain itu, syarat khusus bagi UKM meliputi usaha produktif berorientasi ekspor, baik langsung maupun tidak langsung yaitu UKM yang telah menjalankan perusahaan minimal 2 tahun dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, memiliki kolektibilitas lancar dan tidak sedang dalam proses klaim atau utang, pelaksanaan kegiatan usaha di dalam negeri, serta memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.

Sementara itu, beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE dari LPEI, antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia yang diekspor ke Senegal (2019) dan Nepal (2021). Lalu, pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA dan diekspor ke Bangladesh pada 2016 hingga 2020.

Kemudian, proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi di Aljazair yang dibangun oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA di tahun 2020.(Kelly Pabelasary)