PajakOnline.com—Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapatkan arahan penugasan khusus ekspor (PKE) dari pemerintah untuk korporasi maupun usaha kecil menengah (UKM). Dalam program ini, LPEI menyediakan pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan salah satu special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang didirikan pemerintah, untuk memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor demi meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.
Adapun fasilitas yang ditawarkan LPEI, antara lain:
- Pembiayaan ekspor..
- Pembiayaan syariah penugasan khusus.
- Pembiayaan UKM berorientasi ekspor.
- Penjaminan ekspor ikhtisar penjaminan penjaminan kredit bagi lembaga keuangan penjaminan kepabeanan penjaminan proyek.
Selanjutnya, syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan/penjaminan dari LPEI. Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria:
- Pelaku usaha tersebut sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor, baik dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
- Komoditas ekspor termasuk kategori nontradisional.
