TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Lapor SPT Masa Bea Meterai

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat dua syarat yang perlu wajib pajak miliki agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai, sebagai berikut ini;

1. Wajib pajak terdaftar dan memiliki akun di DJP Online.
2. Wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik mengenai penunjukkan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Apabila sudah masuk ke dalam laman SPT Bea Meterai  wajib pajak bisa melakukan simulasi pelaporan SPT Masa bea meterai. Tetapi simulasi ini tidak sampai pembuatan billing dan pelaporan.

Untuk pembuatan billing dan pelaporan wajib pajak harus sudah dipilih menjadi pemungut bea meterai.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151 Tahun 2021, wajib pajak yang dipilih menjadi pemungut bea meterai adalah wajib pajak dengan kriteria;

1. Memfasilitasi penerbitan dokumen yaitu surat berharga yang berbentuk cek dan bilyet giro.
2. Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yang jumlahnya melebihi 1.000 dokumen selama 1 bulan.

Dokumen tertentu dalam kriteria kedua yaitu dokumen transaksi surat berharga meliputi dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang semacamnya, berikut dengan rangkapnya.

Kemudian, terdapat dokumen yang menjelaskan jumlah uang yang nominalnya lebih dari Rp5 juta, yang mengungkapkan penerimaan uang atau berisi pengakuan jika utang keseluruhan/sebagian sudah dilunasi/diperhitungkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)