PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan syarat terbaru naik pesawat untuk masa Liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Tujuannya agar para penumpang tetap memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.
Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru:
1. Patuh protokol kesehatan Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung-jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
