PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan jumlah penumpang angkutan umum yang bepergian pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 mencapai 10.314.474 orang. Jumlah tersebut merupakan angka kumulatif penumpang di semua moda transportasi, yang dihitung selama 15 hari masa pemantauan yaitu mulai Senin (19/12/2022) hingga Senin (2/1/2023).
“Jumlah ini meningkat 71,09% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada libur Nataru tahun lalu yaitu 6.028.618 penumpang,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, dikutip hari ini.
Menurut Adita, jumlah penumpang angkutan umum pada masa libur Nataru ini sudah hampir mendekati jumlah penumpang Nataru sebelum pandemi, di mana pada tahun 2019 di periode yang sama tercatat sebanyak 13.145.512 penumpang.
Adapun jumlah kumulatif penumpang tertinggi adalah penumpang angkutan udara sebanyak 3.209.942 penumpang atau meningkat 66,36% dari periode yang sama tahun 2021. Diikuti angkutan jalan sebanyak 2.250.585 penumpang atau meningkat 66,12%, angkutan penyeberangan sebanyak 2.052.407 penumpang atau meningkat 47,25%, angkutan kereta api sebanyak 1.988.382 penumpang atau meningkat 173,62% dari periode yang sama tahun 2021, dan angkutan laut sebanyak 813.158 penumpang atau meningkat 30,37%.
