PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan target penerimaan pajak rokok seluruh provinsi tahun anggaran 2023 mencapai Rp22,79 triliun. Target tersebut bertambah 20% dibandingkan dengan target setoran pajak rokok hingga akhir tahun ini sebesar Rp18,96 triliun.
"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2023…digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2023 untuk masing-masing provinsi," demikian kutipan diktum kedua KEP-38/PK/2022.
Provinsi dengan target penerimaan pajak rokok terbesar pada tahun depan adalah Jawa
Barat (Jabar) sebesar Rp4,02 triliun. Kemudian, Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp3,4 triliun dan Jawa Tengah (Jateng) Rp3,1 triliun.
Berdasarkan target pajak rokok tahun 2023 bagi setiap provinsi, masing-masing gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
