TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Depan Target Setoran Pajak Rokok Rp22,79 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan target penerimaan pajak rokok seluruh provinsi tahun anggaran 2023 mencapai Rp22,79 triliun. Target tersebut bertambah 20% dibandingkan dengan target setoran pajak rokok hingga akhir tahun ini sebesar Rp18,96 triliun.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2023…digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2023 untuk masing-masing provinsi," demikian kutipan diktum kedua KEP-38/PK/2022.

Provinsi dengan target penerimaan pajak rokok terbesar pada tahun depan adalah Jawa
Barat (Jabar) sebesar Rp4,02 triliun. Kemudian, Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp3,4 triliun dan Jawa Tengah (Jateng) Rp3,1 triliun.

Berdasarkan target pajak rokok tahun 2023 bagi setiap provinsi, masing-masing gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota di wilayahnya.

Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wajib pajak rokok ialah pengusaha pabrikan atau importir rokok. Pajak rokok dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dengan cukai rokok sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Setelah dipungut, pajak rokok disetorkan ke rekening pemerintah provinsi secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk. Lebih lanjut, sebanyak 50% dari penerimaan pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota, harus dialokasikan untuk
mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.