PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fasilitas insentif untuk dunia usaha dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 mencapai Rp53,86 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi insentif untuk dunia usaha tahun lalu sebesar Rp56,12 triliun. Artinya hanya turun 4%. Pemerintah berharap, pemberian insentif ini dapat membantu pemulihan dunia usaha lebih cepat di tengah pandemi.
Pemerintah masih menambah insentif karena mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Di antaranya, insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor yang akan berlaku Maret—Desember 2021.
Selain itu, memperpanjang masa pemberian insentif hingga Juni 2021 seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, bea masuk DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.
