PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada tahun ini belum menghasilkan kesepakatan mengenai pajak digital dan upaya menghilangkan base erosion and profit shifting (BEPS).
“Persetujuan belum diperoleh pada pertemuan ini. Diharapkan pada tahun depan presedensi Italia akan bisa capai kesepakatan,” kata Menkeu Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sesi kedua KTT G20 secara virtual pada Minggu (22/11/2020).
Pemajakan atas perkembangan ekonomi digital menjadi salah satu isu penting dalam KTT G20 tahun ini. Namun, sampai sejauh ini masih belum ada kesepakatan mengenai pajak digital tersebut. Kendati, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah menyampaikan dua pilar untuk disepakati dunia.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, Pilar pertama fokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis yang menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.
Nexus secara umum berarti koneksi atau dalam perpajakan digunakan untuk menggambarkan perusahaan yang memiliki tanggungan pajak di suatu negara.
Sedangkan, Pilar kedua adalah upaya untuk memerangi isu BEPS. Masalah ini muncul ada negara yang bisa memberikan fasilitas pajak yang cukup banyak.
