PajakOnline.com—Istilah pajak pertambahan nilai (PPN) sudah dikenal di Indonesia dan menjadi salah satu jenis pajak pada konsumsi yang diterapkan di Indonesia. Di negara-negara lain, PPN disebut juga dengan good and service tax (GST). Meskipun penyebutannya berbeda tetapi pada dasarnya konsep antara keduanya tidak memiliki perbedaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, dalam laporan OECD berjudul Consumption Tax Trends 2020: VAT/GST and Excise Rates, Trend and Policy Issues kita bisa mengetahui klasifikasi atau taksonomi pajak pada konsumsi.
OECD mengklasifikasi pajak atas konsumsi, terdapat 2 golongan pajak atas konsumsi, di antaranya pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption) dan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on specific consumption).
Golongan pajak atas konsumsi yang bersifat umum ini diklasifikasi lagi ke dalam 3 jenis pajak, yaitu PPN (VAT), pajak penjualan (sales tax), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum lainnya (other general taxes on goods and services).
Kemudian, jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik terdiri dari cukai (excise), bea masuk impor (import duties), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat spesifik lainnya (other specific taxes on goods and services).
Jika dilihat dalam klasifikasi tersebut, dapat diketahui, PPN dan pajak penjualan umumnya merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum.
