TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 4 Okt 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harta warisan adalah pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Apakah anda salah satu dari ahli waris tersebut?

Sebenarnya, setiap harta warisan merupakan harta yang bebas dari objek pajak. Tetapi ada perbedaan terkait aset properti berupa tanah.

Tanah warisan bebas pajak, tetapi..

Setiap harta waris dari orangtua kandung bukan merupakan objek Pajak. Hal tersebut tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Akan tetapi, harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi untuk membayar pajak atas harta tersebut.

Anda wajib urus SKB PPh untuk tanah warisan

Harta waris berupa tanah dan bangunan bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris sudah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum dalam Perdirjen Nomor 30 Tahun 2009.

Penerbitan SKB PPh ini diberikan setelah adanya permohonan tertulis yang diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal. itu berarti, yang berhak mengajukan adalah ahli waris yang sah, oleh karena itu permohonannya harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.

Namun perlu diketahui juga bahwa meski bebas PPh, ahli waris juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat terjadi proses balik nama.

Jika sudah balik nama, laporkan tanah warisan di SPT Tahunan

Walau dikecualikan dari objek PPh, tidak berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tak perlu dilaporkan.

Lalu Apa yang akan terjadi jika suatu saat nanti Anda menjual tanah warisan itu dan mengubahnya menjadi harta lain? Sebut saja saham atau surat utang negara, karena Anda ingin mendapatkan penghasilan pasif dari sana? Tentu saja hal ini akan dipertanyakan.

Oleh karena itu, saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan daftar harta pada akhir tahun. (Wiasti Meurani).