PajakOnline.com—Pemerintah telah memberikan keringanan agar Wajib Pajak orang pribadi ataupun badan yang mendapatkan warisan tanah dan bangunan bisa dibebaskan dari membayar pajak. Namun, untuk bisa memanfaatkan kebijakan tersebut warga masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan. Bagaimana cara mengurusnya?
Pada dasarnya setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah ataupun bangunan (PHTB) memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak tertentu.
Peraturan tentang pengecualian pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Aturan tersebut menjelaskan, pembayaran atau pemungutan PPh atas pengalihan PHTB dikecualikan salah satunya ialah pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan.
Pasal 2 ayat (e) PER-30/PJ/2009 menjelaskan, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB. Artinya, Wajib Pajak harus mengajukan SKB kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
