PajakOnline.com—Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mampu mendatangkan investasi sebesar Rp62,9 triliun atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp 62,2 triliun menjelang akhir tahun 2023 ini. Oleh karena itu, Dewan Nasional KEK menaikkan target investasi KEK menjadi Rp64,5 triliun pada tahun 2024 atau meningkat 3,69 persen dibandingkan tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso dalam Business Forum bertema Peluang Bisnis dalam Sektor Manufaktur dan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia, di Bangka Belitung.
“Salah satu instrumen pembangunan dan terciptanya pertumbuhan adalah dengan mendirikan KEK. Melalui KEK, percepatan pembangunan ekonomi diharapkan bisa tercapai melalui peningkatan penanaman modal di sebuah kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. KEK juga dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi. Itulah harapan pemerintah dengan terus menggenjot keberadaan KEK,” kata Susiwijono dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/12/2023).
Keberadaan KEK tidak hanya meningkatkan investasi, namun juga membuka lapangan kerja bagi banyak masyarakat. Namun demikian, pengembangan KEK juga tak terlepas dari sejumlah isu dan tantangan, seperti pemanfaatan tax holiday, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan; serta terkait perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
“Untuk menjawab tantangan yang ada, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK secara intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga KEK dapat mencapai target pengembangannya dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Pemerintah terus mendorong KEK sebagai sumber untuk mendatangkan devisa dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata di setiap wilayah,” kata Susiwijono.
Saat ini pemerintah telah memasukkan KEK sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Tidak itu saja, investor yang masuk di KEK juga diberi banyak kemudahan, baik insentif fiskal dan nonfiskal, terutama di luar Pulau Jawa.
