PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan otoritas pajak berupaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 ini sebesar Rp 1.818,2 triliun. Target tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun hingga 12 Desember 2023, penerimaan pajak tercatat Rp1.739,84 triliun.
“Kami terus berupaya mengejar, bergerak untuk paling tidak memenuhi target yang diamanahkan. Kalau kita balik ke target berbasis Perpres Nomor 75 Tahun 2023 Rp 1.818 triliun, sampai dengan hari ini belum tercapai,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Edisi Desember 2023.
Suryo mengungkapkan tiga strategi yang dilakukan DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, pertama, mengoptimalkan pengawasan Pajak Penghasilan (PPh) Masa untuk Wajib Pajak badan yang dibayarkan tanggal 15 setiap bulan. Kedua, DJP akan melakukan pengawasan pada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa.
“Kami berharap Wajib Pajak akan menyetorkan PPN (Masa) paling lambat (disetorkan) pada 29 Desember 2023. Mengingat pada tanggal 30 dan 31 merupakan hari libur. Ini supaya Wajib Pajak tidak membayarkan kewajibannya pada awal bulan atau Januari 2024,” jelas Suryo.
Ketiga, DJP melakukan pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan pemungutan pajak. DJP mencatat, realisasi belanja pemerintah yang dalam dua pekan mendatang masih akan direalisasikan sebesar Rp 529 triliun.
