TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Target Penerimaan Pajak Sengaja Dipatok Tinggi, Optimisme Pemulihan Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 27 Agu 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kalangan DPR menilai tingginya target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp426 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 mencerminkan optimisme percepatan pemulihan ekonomi.

“Penerimaan perpajakan dan PNBP yang bisa didapatkan oleh negara dari operasional bisnis pendorong pertumbuhan, seperti barang tambang, dapat lebih optimal. Misalnya, mineral. Di sana kita bisa mendapatkan penerimaan yang sangat besar,” kata Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun dalam keterangannya, hari ini.

Dia optimistis, target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai sebesar Rp1.265 triliun. Menurut Misbakhun terdapat empat faktor untuk mendukung target penerimaan pajak tersebut.

“Pertama, penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun masih dalam takaran yang rasional di saat ekonomi sedang pemulihan (recovery). Kedua, ada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 20 menjadi 22 persen. Ketiga, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen atau dari 10 persen menjadi 11 persen. Keempat, adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” kata Misbakhun.

Dia meminta pemerintah mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global akibat kondisi geopolitik Rusia dan Ukraina. Oleh karena itu, Presiden Jokowi menilai perlunya pemberian subsidi energi, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, subsidi BBM dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi nasional.

“Jika, peredam kejut tersebut dilepas akan menjadi tolak ukur naik turunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi, peredam kejutnya adalah pemerintah menaikkan target penerimaan tapi subsidi diberikan penguatan pemerintah,” kata Misbakhun.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp502 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi demi menekan kenaikan harga BBM dan listrik.

Angka tersebut sebenarnya sudah naik tiga kali lipat dibandingkan rencana awal APBN 2022. “Maka kita perkirakan subsidi itu harus nambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp198 triliun, itu di luar Rp502 triliun. Nambah kalau kita tidak menaikkan harga BBM,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (23/8/2022). Menkeu mengungkapkan, jika tidak dilakukan pembatasan, maka anggaran Rp502 triliun tersebut tidak akan cukup.