TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Cukai Rokok Berikut Harga Jual Eceran Minimum Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada tahun 2023 ini.

Pertimbangan PMK 191/2022 menyatakan kebijakan cukai rokok perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. Kepala kantor Bea dan Cukai lalu diperintahkan menetapkan kembali tarif cukai rokok dan HJE minimumnya.

"Kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan ... penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," demikian kutipan Pasal II ayat (1) PMK 191/2022.

Penetapan kembali tarif cukai dilakukan sesuai dengan tarif cukai yang berlaku seperti tercantum dalam Lampiran I untuk rokok buatan dalam negeri pada 2023. HJE yang ditetapkan kembali juga tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Melalui PMK 191/2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2023- 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Berikut daftar tarif cukai beserta HJE produk rokok berlaku 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM golongan I HJE paling rendah Rp2.055 dan tarif cukai Rp1.101 per
batang atau gram.
- SKM golongan II HJE paling rendah Rp1.255 dan tarif cukai Rp669 per batang
atau gram.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM golongan I HJE paling rendah Rp2.165 dan tarif cukai Rp1.193 per
batang atau gram.
- SPM golongan II HJE paling rendah Rp1.295 dan tarif cukai Rp710 per batang
atau gram.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT golongan I HJE paling rendah Rp1.250 sampai dengan Rp1.800,
serta tarif cukai Rp361 per batang atau gram.
- SKT/SPT golongan II HJE paling rendah Rp720 dan tarif cukai Rp214 per
batang atau gram.
- SKT/SPT golongan III HJE paling rendah Rp605 dan tarif cukai Rp118 per
batang atau gram.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan HJE paling rendah Rp2.055 dan tarif cukai
Rp1.101 per batang atau gram.

5. Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM golongan I HJE paling rendah Rp860 dan tarif cukai Rp461 per batang
atau gram.
- KLM golongan II HJE paling rendah Rp200 dan tarif cukai Rp25 per batang
atau gram.

Pada jenis rokok tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), dan cerutu
(CRT), tarif cukai dan HJE dalam PMK 191/2022 tidak mengalami perubahan dari
ketentuan yang lama.