PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak akan memengaruhi tarif listrik ke pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkitan tenaga listrik bakal diterapkan mulai 1 April 2022.
Angka perdagangan karbon yang ditetapkan sekitar USD2 per ton CO2, atau setara dengan Rp30 rupiah per kilowatt hour (kWh). Dengan perhitungan itu maka biaya pokok penyediaan (BPP) listrik hanya akan meningkat tipis, sekitar Rp0,58 per kWh.
“Sekarang kesehariannya BPP-nya Rp1.400 dan kalau ditambah dengan 0,58, jadi kecil lah. Makanya kemudian ini kami jalankan dulu,” katanya dalam paparan kepada publik pada Selasa (18/1/2022).
