TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Proporsional dan Pajak Progresif Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 04.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak pastinya dibebankan sejumlah biaya tertentu, saat melaksanakan dan membayarkan kewajiban perpajakannya. Besaran biaya tertentu yang dibayarkan oleh wajib pajak dikenal dengan istilah tarif pajak.

Tarif pajak merupakan besaran nominal atas pungutan negara yang digunakan sebagai dasar ketentuan pembayaran bagi wajib pajak. Tarif pajak ini juga dapat berupa persentase yang dapat memberitahukan nominal dari pungutan yang harus dilunasi oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang bersangkutan.

Terdapat empat jenis tarif pajak yakni tarif pajak proporsional, pajak progresif, pajak degresif, pajak Ad Valorem, dan juga pajak tetap. Dalam pembahasan kali ini kita hanya akan membahas mengenai tarif Pajak Proposional dan Pajak Progresif.

Apa bedanya?

Tarif Pajak Proporsional

Umumnya tarif pajak proporsional memiliki besaran jumlah nominal atas tarif pajak yang sama bagi setiap wajib pajak. Baik itu wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah, menengah, maupun tinggi dibebankan dengan tarif pajak yang sama tanpa memandang dari jumlah penghasilan ataupun aset yang dimiliki.

Tarif pajak proporsional juga memilliki nilai besaran yang tetap dan tidak terpengaruh dengan adanya perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak. Jadi, semakin besar jumlah objek pajak yang akan dibayarkan, maka persentase dari tarif atas pengenaan pajaknya akan tetap sama.

Tarif pajak ini memiliki tujuan menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan. Adapun contoh dari tarif pajak proporsional ini, yakni pajak penerimaan bruto, pajak per kapita, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif proporsional atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada tahun 2022 lalu, namun untuk tarif pajak ekspor barang kena pajak terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan, yaitu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen).

Berikut ini beberapa jenis objek pajak yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Undang-Undang (UU) No. 42 tahun 2009, yakni:

1. Kegiatan impor barang kena pajak
2. Kegiatan penyerahan barang kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Kegiatan penyerahan jasa kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
4. Kegiatan pemakaian atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean di dalam area pabean
5. Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
6. Kegiatan ekspor barang kena pajak tidak terwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
7. Kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Dalam tarif pajak progresif ini, tarif pajak yang dikenakan akan sebanding dengan kewajiban pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang banyak, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat. Tujuan dari tarif pajak progresif adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Adapun salah satu contoh dari tarif pajak progresif adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:


  •  Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta

  •  Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta

  •  Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta

  •  Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta - Rp 5 miliar

  •  Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)