PajakOnline.com—Ketentuan pengenaan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) diatur dalam peraturan perundang-undangan barang kena cukai. Tarif cukai rokok terbaru, ketentuan barang kena cukai rokok elektronik, dan perhitungan pajak rokok yang benar.
Rokok adalah hasil olahan tembakau. Adapun hasil tembakau didefinisikan sebagai segala jenis olahan akhir tembakau, meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak memasukkan bahan pengganti/bahan pembantu dalam pembuatannya. Definisi ini termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Adapun definisi pengusaha/importir hasil tembakau adalah pengusaha pabrik hasil tembakau (produsen) atau orang pribadi/badan hukum yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 39 Tahun 2007.
Sementara itu, pengusaha penyalur hasil tembakau merupakan orang pribadi/badan hukum yang menyalurkan/menjual hasil tembakau termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.
Sedangkan, Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (UU No. 39 Tahun 2007).
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok (Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009)
Saat ini, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,9 persen dari yang sebelumnya 9,1 persen.
