TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak dan Cukai Rokok Terkini

Redaksi PajakOnline · 14 Nov 2023, 12.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketentuan pengenaan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) diatur dalam peraturan perundang-undangan barang kena cukai. Tarif cukai rokok terbaru, ketentuan barang kena cukai rokok elektronik, dan perhitungan pajak rokok yang benar.

Rokok adalah hasil olahan tembakau. Adapun hasil tembakau didefinisikan sebagai segala jenis olahan akhir tembakau, meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak memasukkan bahan pengganti/bahan pembantu dalam pembuatannya. Definisi ini termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Adapun definisi pengusaha/importir hasil tembakau adalah pengusaha pabrik hasil tembakau (produsen) atau orang pribadi/badan hukum yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 39 Tahun 2007.

Sementara itu, pengusaha penyalur hasil tembakau merupakan orang pribadi/badan hukum yang menyalurkan/menjual hasil tembakau termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.

Sedangkan, Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (UU No. 39 Tahun 2007).

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok (Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009)

Saat ini, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,9 persen dari yang sebelumnya 9,1 persen.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/2016. Sementara bagi pembeli, akan dikenakan PPN lagi sebesar 11 persen.

Dasar pengenaan PPN rokok/pajak terutang atas penyerahan hasil tembakau adalah berdasarkan nilai lain. Adapun nilai lain, yaitu harga jual eceran (HJE) hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau. HJE hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama dihasilkan dari pengurangan laba bruto untuk penyerahan hasil tembakau yang diberikan.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN atas hasil tembakau sudah ketiga kalinya dilakukan pemerintah sejak tahun 2015, yakni 8,4 persen (2015); 8,7 persen (2016); dan 9,1 persen (2017). Sesuai PMK Nomor 63 Tahun 2022, tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 10,7 persen maksimal pada awal 2025.

Cara menghitung pajak rokok terutang atas penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha memiliki rumus sebagai berikut:

PPN= dasar pengenaan pajak (DPP) x tarif efektif.
Berapa tarif cukai rokok?

Dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40 persen. Misalnya, HJE per batang rokok Rp 1.500. Maka, cukai yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40 % x Rp 1.500 = Rp 600. (Wiasti Meurani)