PajakOnline.com—Pemerintah akan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masyarakat kelas atas atau orang kaya (high wealth individual) di kisaran 15 persen hingga 25 persen. Tarif tersebut akan berlaku bagi kelompok yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong mewah atau sangat mewah.
Angka tersebut merupakan tarif yang diusulkan oleh pemerintah dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan tersebut masuk ke dalam salah satu substansi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Kebijakan ini menyusul rencana perubahan PPN dari tarif tunggal 10 persen menjadi tarif umum sebesar 12 persen.
Bagi konsumen yang membeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah dan sangat mewah dikenai tarif PPN lebih tinggi, yakni 15 persen—25 persen. Kebijakan ini untuk mewujudkan rasa keadilan di kalangan masyarakat.
Artinya, tarif PPN yang diterapkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah akan mengubah pula ketentuan di dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam rencana ini, PPnBM nantinya hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Mengacu pada PP Nomor 61/2020 yang menjadi aturan turunan UU Nomor 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor antara lain rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Kemudian kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.
