PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu.
Jisman menjelaskan, tarif listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023 seharusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan parameter ekonomi makro yang mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya.
"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman melalui siaran pers, dikutip hari ini.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan jika terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), serta harga batu bara acuan (HBA).
