TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif PPh Final, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berikut ini tarif PPh Final berdasarkan jenis penghasilan, peraturan, objek dan tarifnya;



























































































No.
Jenis Penghasilan /Peraturan Objek Tarif
1. Bunga deposito/tabungan Bunga yang berasal dari deposito/tabungan bank (yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui melalui cabangnya di Indonesia), termasuk jasa giro dan diskonto Sertifikat BI. 20% x Jumlah bruto
Dasar Hukum :
- PP No.131 Tahun 2000
Termasuk dalam pengertian bunga adalah manfaat tabungan/deposito yang diperoleh dari perusahaan asuransi.
2. Penghasilan dari transaksi saham Panghasilan yang diterima oleh penyelenggara bursa dari transaksi saham. 0.1% x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan seluruh saham Ditambah 0.5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri
Dasar Hukum :
- PP No.41 Tahun 1994 jo PP No.14 tahun 1997
3. Hadiah atas undian Hadiah dengan nama dan bentuik apapun melalui cara undian yang diterima oleh orang pribadi/badan dalam negeri dan luar negeri. 25% x Jumlah bruto nilai undian
Dasar Hukum :
- PP No.132 Tahun 2000
4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Nilai pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan) yang lebih dari Rp.60 Juta 5 % x Nilai Pengalihan
Dasar Hukum :
- PP No.48 Tahun 1994 jo PP No.27 Tahun 1996 jo PP No.79 Tahun 1999
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/bangunan Jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi 26 2/3% x 15% = 4% x jumlah bruto*
Dasar Hukum : - PP No. 29 Tahun 1996 jo PP No 5 Tahun 2002 Persewaan tanah dan/atau bangunan 10% x jumlah bruto nilai persewaan (baik yang menyewakan adalah WP Badan/BUT maupun WP Orang Pribadi)
6. Penghasilan bunga atau diskonto obligasi Bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek 15 % x jumlah bruto (untuk WP dalam negeri dan BUT)
Dasar Hukum :
- PP No. 139 Tahun 2000
20 % x jumlah bruto (untuk WP luar negeri) atau (berdasarkan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda)
7. Imbalan jasa konstruksi Jasa konstruksi oleh kontraktor pengusaha kecil 2 % x imbalan bruto jasa pelaksanaan konstruksi
Dasar Hukum :
- PP No. 140 Tahun 2000
4 % x imbalan bruto jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi