PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang biasa disebut PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta re-impor. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 sering juga disebut PPh 22 impor.
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 impor merupakan bentuk pemotongan pajak oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor. UU No. 36 tahun 2008 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang dimaksud adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual barang tersebut.
Tarif PPh 22 sendiri bervariasi tergantung pemungut serta objek dan jenis transaksinya. Namun, khusus untuk tarif PPh 22 impor adalah sebagai berikut:
Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarifnya adalah 2,5% dan dikalikan dengan nilai impor.
Jika tidak menggunakan API, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai impor.
Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai lelang.
Apa yang dimaksud dengan impor yang tidak dikuasai adalah ketika barang impor memiliki status yang tidak diketahui pemiliknya. Hal ini biasanya disebabkan pemilik yang tidak mengakui kepemilikan barang impor tersebut karena adanya permasalahan dokumen atau terbukti merupakan barang ilegal.
Perlu dicatat, bagi importir yang sering melakukan kegiatan impor, maka perlu memiliki API agar tidak terkena tarif yang lebih tinggi. Importir yang tidak memiliki API biasanya berarti termasuk importir yang tidak terlalu sering melakukan kegiatan impor.
Tidak semua kegiatan impor dapat dikenakan pasal tersebut. Ada beberapa hal yang sifatnya dibebaskan. Pengecualian atas PPh 22 impor termasuk:
Impor barang-barang yang tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini harus disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk.
