TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Community: Tarif PPh Final 0,5% UMKM Perlu Diperpanjang, Bahkan Diturunkan

Redaksi PajakOnline · 23 Des 2024, 04.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu untuk memperpanjang insentif pajak bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"UMKM membutuhkan insentif pajak yang lebih besar untuk menghadapi tantangan ke depan, di tengah menurunnya daya beli masyarakat, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang," kata Ketua Tax Payer Community Abdul Koni kepada PajakOnline, Senin (25/11/2024).

Koni meminta pemberlakuan tarif pajak penghasilan 0,5% atau PPh final bagi UMKM dapat diperpanjang bahkan diturunkan menjadi 0,1 hingga 0,2 persen sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah kepada UMKM. Sektor UMKM yang menjadi backbone, tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai lebih dari 61 persen. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

“Insentif pajak ini bentuk keberpihakan, tidak hanya meringankan beban UMKM, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak. Bila tarifnya terlalu tinggi, pelaku UMKM cenderung sulit patuh, dan malah akan mengurangi potensi penerimaan pajak negara,” kata Koni.

Menurut Koni, penurunan tarif PPh final UMKM dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing UMKM. Kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong penyerapan tenaga kerja lebih besar di tengah ramainya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya.

Selain itu, Koni mengatakan pemerintah perlu menunda kenaikan PPN hingga kondisi perekonomian benar-benar pulih.

Lihat Grafis:

 

Tax Payer Community: Tarif PPh Final 0,5% UMKM Perlu Diperpanjang, Bahkan Diturunkan | PajakOnline