TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Ratio Dipatok 9,3% hingga 10% Tahun Depan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan target rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 9,3% hingga 10% pada tahun 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan target rasio pajak tersebut menggambarkan kondisi ekonomi tahun 2023 yang masih dibayangi ketidakpastian. Oleh karena itu, rentang target rasio pajak yang lebar akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk merancang besaran rasio pajak yang ideal.

Rasio tersebut menjadi titik keseimbangan antara usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 sebesar 9,3%-9,59% dan kesepakatan di Komisi XI DPR sebesar 9,45%-10,0%.

"Rasio penerimaan perpajakan batas bawahnya kami ambil 9,3% dan batas atasnya kami ambil di Komisi XI sebesar 10%," katanya dalam rapat bersama dengan pemerintah, Senin (13/6/2022).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebutkan kesepakatan target bawah tax ratio sebesar 9,3% mencerminkan adanya ketidakpastian yang menghantui pada tahun depan.

Di sisi lain, lanjutnya, batas atas target tax ratio sebesar 10,0% juga menggambarkan dampak positif dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimisme pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. "Dengan demikian, kami dari pemerintah dapat menerima keputusan tersebut," katanya.

Febrio mengatakan, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi pada 2023. Upaya yang dilakukan di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU HPP, pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.

Rasio pajak pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta perbaikan kepatuhan wajib pajak.