TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun 2026 dalam kisaran 10,08% hingga 10,45% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Target ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dan sedikit lebih rendah dibandingkan target tahun 2025 yang sebesar 10,24%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan emerintah akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi reformasi perpajakan, penguatan pengelolaan sumber daya alam, serta modernisasi administrasi fiskal.

Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp557,1 triliun, setara dengan 25,4% dari target APBN 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, APBN mencatat surplus sebesar Rp4,3 triliun pada April 2025, setelah mengalami defisit selama tiga bulan pertama tahun ini.

Pemerintah juga menetapkan proyeksi defisit APBN 2026 dalam kisaran 2,48% hingga 2,53% dari PDB, dengan pendapatan negara ditargetkan mencapai 11,71% hingga 12,22% dari PDB.

Komponen pendapatan ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,08% hingga 10,45% dari PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63% hingga 1,76%, serta hibah sekitar 0,002% hingga 0,003%. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.