PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun 2026 dalam kisaran 10,08% hingga 10,45% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Target ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dan sedikit lebih rendah dibandingkan target tahun 2025 yang sebesar 10,24%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan emerintah akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi reformasi perpajakan, penguatan pengelolaan sumber daya alam, serta modernisasi administrasi fiskal.
Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp557,1 triliun, setara dengan 25,4% dari target APBN 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
