PajakOnline.com—Setiap negara memiliki skala prioritas dalam menentukan kebijakan pajak internasional. Ini yang mendorong terjadinya perjanjian pajak internasional Tax Treaty atau lebih dikenal Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan istilah yang dibahas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Perjanjian ini telah diterapkan pemerintah Indonesia atau negara lain sebagai persetujuan dalam penghindaran pajak berganda serta meminimalisir penghindaran pajak dalam suatu penerapan dari UU PPh dalam Pasal 32A.
Dalam peraturan tersebut memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah di negara lainnya sebagai bentuk penghindaran pajak berganda serta meminimalisir adanya pengelakan pajak.
Secara sederhana, Tax Treaty bisa berarti kontrak kontrak yang mengikat antara kedua negara tersebut dalam hal perlakuan perpajakan.
