TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tempat Lelang Berikat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

Ada beragam fasilitas pajak yang diberikan terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke tempat lelang berikat, yaitu:

1. Diberikan penangguhan bea masuk.
2. Tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
3. Diberikan pembebasan cukai.

Namun, jika barang dikeluarkan ke tempat lain pada daerah pabean dengan tujuan impor yang tujuannya untuk dipakai terdapat kewajiban pajak yang harus dilakukan. Kemudian pengusaha tempat lelang berikat juga wajib membayarkan bea masuk dan PDRI.

Fasilitas juga diberikan untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain pada daerah pabean ke tempat lelang berikat. Fasilitas ini berbentuk tidak dikenakannya PPn atau PPnBM. Tetapi pengusaha harus melaksanakan proses administrasi PPN.

Untuk pengusaha di tempat lain pada daerah pabean yang memasukkan barang ke tempat lelang berikan wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dilengkapi dengan cap PPN atau PPnBM tidak dipungut.

Sedangkan, pengusaha yang menyerahkan barang lelang dari tempat lelang berikat ke tempat lain pada daerah pabean wajib untuk membuat faktur pajak. Pengusaha juga diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN mengikuti aturan pajak yang berlaku.

Bila barang yang dimasukkan tidak sebagai barang yang dikonsumsi di tempat lelang berikat. Ketentuan ini berlaku bagi barang yang dimasukkan dari tempat lain pada daerah pabean maupun luar pabean. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)