TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja DJP yang bertugas untuk melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak. KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. Bagi Anda yang sering mengunjungi KPP mengenal tempat pelayanan terpadu.

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), berdasarkan Surat Edaran Pajak No. SE-03/PJ/2019 tentang petunjuk teknis tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, TPT merupakan tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP dan KP2KP.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2017 tentang perubahan atas Perdirjen Pajak No. PER-27/PJ/2016 tentang standar pelayanan di TPT KPP dikatakan bahwa ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT mencakup pelayanan yang dilakukan di loket TPT, help desk, dan layanan mandiri.

Di setiap TPT, Wajib Pajak akan dilayani petugas TPT yang terdiri atas petugas inti dan petugas pendukung. Petugas inti tersebut terdiri atas koordinator harian, petugas help desk, dan petugas loket TPT. Sedangkan, petugas pendukung terdiri atas pengarah layanan, resepsionis, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.

Selanjutnya, TPT dibagi ke dalam 5 area yaitu:

1. Area tunggu

Tempat Wajib Pajak atau masyarakat menunggu layanan.

2. Area layanan mandiri

Tempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri.

3. Area help desk
Tempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh informasi atau konsultasi perpajakan.

4. Area loket TPT

Tempat wajib Pajak atau masyarakat menyampaikan surat atau permohonan perpajakan.

5. Area lainnya
Tempat selain yang belum disebutkan sebelumnya. (Atania Salsabila)