TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Komite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Redaksi PajakOnline · 21 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tingkat KPP.

Dalam Komite Kepatuhan KPP ini meliputi kepala KPP selaku ketua komite dan memiliki anggota sedikitnya Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Kepala Seksi pengawasan I sampai IV, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, dan Supervisor Fungsional Pemeriksa, sesuai dengan penugasan Kepala KPP.

Tugas yang dilakukan Komite Kepatuhan KPP salah satunya yakni menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam penyusunan DPP pada tahun berjalan, Komite Kepatuhan KPP diberi tenggat waktu, paling lama tanggal 7 Februari.

Saat penyusunannya, Komite Kepatuhan KPP menentukan wajib pajak yang menjadi DPP atas wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya memakai compliance risk management (CRM).

Wajib pajak mengikuti peta risiko kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan fungsi pengawasan yang terdapat risiko ketidakpatuhan tinggi dan laporan hasil analisis (LHA) hasil dari penelitian kepatuhan material di kantor pusat DJP dan Kanwil DJP juga tidak luput dari pengawasan Komite Kepatuhan KPP.

Ada beberapa variabel yang perlu diperhatikan Komite Kepatuhan KPP saat menyusun DPP, sebagai berikut:

1. Daftar sasaran analisis (DSA) kantor pusat DJP dan DSA Kanwil DJP.

2. Data pemicu.

3. Wajib pajak high wealth individuals (HWI) dan wajib pajak perusahaan grup.

4. Wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transaksi transfer pricing.

5. Daftar sasaran analisis bersama (DSAB) antara DJP, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Anggaran serta daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

6. Tingkat kemampuan bayar (ability to pay).

7. Daftar wajib pajak yang sedang atau sudah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan. Kedelapan, daftar wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela.

9. Wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali.

10. Wajib pajak yang memiliki data dengan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, antara lain data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), analisis SPT, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing, analisis proses bisnis, termasuk data yang mendekati kedaluwarsa penetapan pajak dan data potensial lainnya.

Saat menyusun DPP, Komite Kepatuhan KPP turut memerhatikan parameter kewilayahan seperti wajib pajak baru hasil dari kegiatan ekstensifikasi atau data statistik kewilayahan dari zona pengawasan.

Parameter yang lain yaitu hasil kegiatan pengumpulan data lapangan yang dilakukan lewat pengolahan dan pengayaan dengan data yang sudah dimiliki dan/atau didapatkan DJP. Parameter terakhir yaitu hasil pengolahan dan pengayaan berbentuk data mengenai wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP.

Ditetapkannya wajib pajak pada DPP lewat pertimbangan jumlah estimasi penerimaan pajak dalam rencana pengamanan penerimaan pajak di KPP sebagai memenuhi target penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material yang diperintahkan seksi pengawasan di KPP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)