TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Terdaftar 45 Juta Wajib Pajak, Yang Bayar Pajak 19 Juta Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengataka, sebanyak 45 juta Wajib Pajak (WP) sudah terdaftar, namun hanya 19 juta Wajib Pajak yang membayar pajak. Rasio pajak kita hanya 8%. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk terus memperbaiki kepatuhan perpajakannya, salah satunya dengan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Wajib Pajak yang efektif membayar pajak hanya 19 juta orang. Jadi yang harus menghidupi negara ini sekitar 19 juta (Wajib Pajak), padahal penduduknya kita lebih dari 200 juta orang. Makanya, rasio pajak kita hanya 8 persen. Artinya, jumlah pendapatan negara dibagi PDB (Produk Domestik Bruto) hanya sekitar 8 persen, di saat negara lain sudah 14 sampai dengan 15 persen,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Wilayah Indonesia Timur, di Kota Makassar belum lama ini.

DJP akan mengejar ketertinggalan itu dengan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela melalui pelbagai strategi pelayanan hingga perbaikan sistem. Suryo mengatakan, salah satunya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 mendatang. Integrasi data tersebut akan memudahkan DJP mengetahui data penghasilan, kekayaan, atau transaksi setiap wajib pajak. Secara simultan, DJP tengah merampungkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.

“Kita semua harus pelan-pelan, tapi salah satu kewajiban dasar sebagai masyarakat membayar pajak, ini tidak bisa dihindari. Secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP, yang membedakan dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya. Nanti, misalnya, ada transaksi gede-gede (bisa diketahui melalui NIK). Kalau penghasilannya lebih dari PTKP, maka hukumnya wajib bayar Pajak Penghasilan (PPh),” kata Suryo.

Dalam kesempatan itu, DJP mengajak WP yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan PPS yang masa berlakunya sampai 30 Juni 2022.